Seperti diketahui, Meski Kota Tangerang baru akan menggelar Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) pada Juni 2018, namun sudah mulai muncul nama nama yang akan tampil menjadi bakal calon, salah satunya adalah Ayi Muzayini, yang tinggal di kecamatan Larangan Kota Tangerang.
Pada Pilkada kota Tangerang 2018 Ayi didesak sahabat sahabatnya untuk tampil mempejuangkan idealismenya sebagai aktivis yang dikenal sahabatnya Cerdas, berani, tegas, santun dan peduli. Karena dengan Dana APBD sebesar 4,17 Triliun Kota Tangerang seharusnya mampu lebih mensejahterakan penduduk kota tangerang yg hanya 1.799.623 jiwa.
Reportase : http://www.sahabatayi.com/
Apa saja Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun bagi calon Gubernur/Wakil Gubernur dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, pada saat pendaftaran;
e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
m. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;
n. belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan
o. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.
Partai Politik/Gabungan Partai Politik Yang berhak Mengusung Pasangan Calon & Syarat Dukungan Calon Perseorangan pada Pemilukada
Adapun Partai Politik/Gabungan Partai Politik Yang berhak Mengusung Pasangan Calon & Syarat Dukungan Calon Perseorangan pada Pemilukada adalah sebagai berikut:
1) Partai Politik/Gabungan Partai Politik
a) Pasal 59 Ayat (2) UU RI Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah: “Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”.
b) Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah:
(1) Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, penghitungan dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan kursi gabungan partai politik sehingga diperoleh jumlah kursi paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD.
(2) Dalam hal hasil penjumlahan kursi partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD tidak mencukupi 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD, maka penghitungan dilakukan berdasarkan perolehan suara sah paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan.
(3) Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, penghitungan dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan partai politik sehingga diperoleh jumlah suara sah paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD yang bersangkutan.
(4) Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, penghitungan suara sah dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan partai politik sehingga diperoleh jumlah suara sah paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD yang bersangkutan.
2) Calon Perseorangan
a) Pasal 59 Ayat (2b) huruf d UU RI Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah:“kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen)”.
b) Pasal 59 Ayat (2d) UU RI Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah: “Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2b) tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud”.
c) Pasal 59 Ayat (2e) UU RI Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah: “Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. (AMd)
Sumber : http://www.kpu-tangerangkota.go.id/p/pemilihan-umum-kepala-daerah-dan-wakil.html
Tag : Tim Sukses Ayi Muzayini bisa memenuhi Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang 2018